Selasa, 14 Februari 2017

Teori Negara Hukum dan Hukum Tata Negara

Buku 1 (kiri) Buku 2 (kanan)

Buku 3


 Ulasan Buku Teori Negara Hukum
Mempelajari Hukum Tata Negara tidak bisa lepas dengan Ilmu Negara, karena dua pelajaran ini memiliki hubungan yang sangat erat. Dalam buku “Teori Negara Hukum” membahas tentang negara hukum mulai dari sejarah negara hukum, teori negara hukum sampai dengan doktrin atau pendapat para ahli tentang negara hukum. Dalam buku ini lebih banyak mengemukakan tentang masalah teoritis negara hukum. Saya akan menuliskan secara singkat tentang isi di buku ini.

Bab I berjudul “Sejarah Negara Hukum” yang menjelaskan tentang darimana negara hukum itu berasal dan beberapa pendapat para ahli dimasukkan dalam bab ini beserta penjelasan yang sangat mendetail. Selanjutnya di bab II bagian satu membahas tentang “Teori Negara Hukum”. Di bagian ini banyak membahas tentang rechstaat, rule of law, negara demokrasi, unsur-unsur negara hukum, serta perbedaan dan persamaan rechstaat dan rule of law. Di bab II bagian dua membahas tentang “Negara Hukum Profetik” yang diartikan negara Islam yang memiliki keterkaitan dengan sejarah masyarakat Madinah pada masa Rasulullah Muhammad SAW dan yang intinya membahas tentang negara Islam. Bab II bagian tiga membahas lebih dalam mengenai ‘rechstaat’ atau ‘negara hukum’. Paham rechstaat lahir dari suatu perjuangan terhadap absolutism sehingga perkembangannya bersifat revolusioner, dan bertumpu pada sistem hukum ‘civil law’ . Berbeda dari bagian sebelumnya, di bab II bagian empat membahas “Common Law” yang merupakan lawan dari civil law. Common Law menurul Anglo Saxon adalah merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang demokratis, sekaligus menghindari totalitarianism. Di sinilah hukum bekerja dan ditegakkan, yaitu menghindari totalitiarianisme menyusup ke dalam pemerintahan. Bab II bagian lima tentang “socialist legality” yang berbeda dengan konsep negara hukum rechstaat dan rule of law. Dalam negara hukum socialist legality, hukum ditempatkan di bawah sosialisme. Di bab II bagian enam membahas “Negara Hukum Integralistik” terdapat banyak pemikiran Supomo di bab ini salah satunya ada tiga teori negara menurut Supomo yaitu; pertama, negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Kedua, negara ialah golongan. Ketiga, negara integralistik. Bab II bagian tujuh membahas tentang “Negara Hukum Pancasila” menurut A. Hamid   S. Attamimi dalam UUD ditegaskan, bahwa Pancasila adalah Cita Hukum (rechtsidee) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun tidak tertulis. Cita hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan nilai yang kita inginkan dengan tujuan mengabdi kepada nilai-nilai yang ingin kita capai. Bab II bagian delapan tentang “Negara Hukum Postmodern”. Kritik dan persinggungan antara dunia modern yang telah menciptakan kemunduran digugat oleh teori pasca modern. Negara hukum postmodern adalah negara hukum yang memiliki kreatifitas menempatkan warga negara bukan sebagai penjaga malam sebagaimana dalam aliran hukum klasik. Bab II bagian Sembilan “negara Hukum Pascakolonial” istilah tersebut adalah untuk menemukan suatu kajian baru bagi negara yang pernah mengalami penjajahan. Dengan demikian, negara hukum pasca kolonial adalah suatu negara yang masih belum memiliki hukum sendiri, di mana hukum yang digunakan adalah warisan masa lalu. Dan bab III membahas tentang “Pandangan Tokoh tentang Negara Hukum”. Pandangan yang dituliskan di buku ini sangat lengkap sehingga kita bisa mengetahui secara detail tentang pandangan para ahli dan juga diberikan gambar dari tokoh tersebut.

Resensi Teori Negara Hukum dan Hukum Tata Negara

BUKU 1 & BUKU 2

Di buku 1 pada halaman 19 dapat diketahui bahwa Profesor Utrecht membedakan negara hukum menjadi negara hukum formil atau negara hukum klasik, dan negara hukum materiil atau negara hukum modern. Negara hukum formil menyangkut pengertian hukum bersifat sempit. Sedangkan, negara hukum materiil yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya.  Namun di buku 2 halaman 156 menjelaskan lebih panjang tentang unsur-unsur yang terdapat pada negara hukum formil, yaitu:
Pada negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit, orang hanya mengenal dua unsur penting, yaitu:
1.       Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2.       Pemisahan kekuasaan
Pada negara hukum formil unsur-unsurnya bertambah, yaitu:
1.       Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.       Pemisahan kekuasaan
3.       Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan Undang-Undang
4.       Adanya peradilan administrasi yang berdiri sendiri
Di bab 1 buku 1 kata-kata seperti “rule of law” dan “Rechtsaat” banyak kali disebutkan. Kata-kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu “Negara Hukum”. Negara Eropa Barat menyebut negara hukum sebagai Rechstaat dan di Inggris sebutan bagi negara hukum adalah rule of law. Kedua buku ini sama-sama mengambil pendapat yang dikemukakan oleh A.V. Dicey tentang tiga unsur rule of law, yaitu:
1.       Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam negara adalah hukum
2.       Persamaan dalam kedudukan hukum bagi setiap orang
3.       Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan
Kedua buku ini pun memiliki pendapat yang hampir sama tentang perbedaan dan persaamaan antara rule of law dan Rechstaat. Perbedaannya menurut buku 2 yaitu terletak pada sistim rule of law di Inggris, karena setiap perkara yang terjadi akan diadili oleh suatu pengadilan yang sama. Sedangkan persamaanya menurut buku 1 yaitu keduanya berkenaan dengan perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang kekuasaan negara.
Ciri-ciri rechstaat meliputi:
a.       Adanya perlindungan terhadap HAM
b.      Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan
d.      Adanya peradilan administrasi
Sedangkan ciri-ciri rule of law adalah:
a.       Adanya supremasi aturan hukum
b.      Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
c.       Adanya jamninan perlindungan HAM
Sifat negara hukum ialah dimana perlengkapannta hanya dapat bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu oleh alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu. Sehingga ciri khas negara hukum menurut buku 1 adalah negara yang memberikan naungan kepada warga negaranya dengan yang berbeda dari masing-masing negara. Sedangkan menurut buku 2 yaitu:
a.       Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
b.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasan atau kekuatan apapun juga.
c.       Legalitas dalam arti segala bentuknya.
Pendapat para ahli tentang Negara Hukum:
1.       Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa pengertian Negara Hukum timbul dari polis yang mempunyai wilayah negara kecil. Seperti kota dan berpenduduk sedikit. Dalam polis itu segala urusan negara dilakukan dengan musyawarah, di mana seluruh warga negaranya ikut serta dalam urusan penyelenggaraan negara.

2.       John Locke
Pandangan Locke tentang suatu negara yaitu ia menjelaskan pandangannya dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan masyarakat. Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yaitu keadaan alamiah, keadaan perang, dan negara.

BUKU 1 & BUKU 3

Buku 3 merupakan salah satu buku yang terkenal karena penulisnya sudah memiliki banyak buku. Jika membahas tentang Hukum Tata Negara kita bisa menemukan semua dasar-dasar dalam buku itu. Tapi sayangnya saya tidak menemukan keterkaitan atau hubungan yang sama antara kedua buku ini. 

DAFTAR PUSTAKA

Jurdi, Fajlurrahman. 2016. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press.

Huda, Ni'Matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo

Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaily. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar Bakti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar