Buku 1 (kiri) Buku 2 (kanan) |
Buku 3 |
Ulasan Buku Teori Negara Hukum
Mempelajari Hukum Tata Negara tidak bisa lepas dengan
Ilmu Negara, karena dua pelajaran ini memiliki hubungan yang sangat erat. Dalam
buku “Teori Negara Hukum” membahas tentang negara hukum mulai dari sejarah
negara hukum, teori negara hukum sampai dengan doktrin atau pendapat para ahli
tentang negara hukum. Dalam buku ini lebih banyak mengemukakan tentang masalah
teoritis negara hukum. Saya akan menuliskan secara singkat tentang isi di buku
ini.
Bab I berjudul “Sejarah Negara Hukum” yang
menjelaskan tentang darimana negara hukum itu berasal dan beberapa pendapat
para ahli dimasukkan dalam bab ini beserta penjelasan yang sangat mendetail.
Selanjutnya di bab II bagian satu membahas tentang “Teori Negara Hukum”. Di
bagian ini banyak membahas tentang rechstaat,
rule of law, negara demokrasi, unsur-unsur
negara hukum, serta perbedaan dan persamaan rechstaat
dan rule of law. Di bab II bagian
dua membahas tentang “Negara Hukum Profetik” yang diartikan negara Islam yang
memiliki keterkaitan dengan sejarah masyarakat Madinah pada masa Rasulullah
Muhammad SAW dan yang intinya membahas tentang negara Islam. Bab II bagian tiga
membahas lebih dalam mengenai ‘rechstaat’
atau ‘negara hukum’. Paham rechstaat
lahir dari suatu perjuangan terhadap absolutism sehingga perkembangannya
bersifat revolusioner, dan bertumpu pada sistem hukum ‘civil law’ . Berbeda dari bagian sebelumnya, di bab II bagian empat
membahas “Common Law” yang merupakan
lawan dari civil law. Common Law menurul Anglo Saxon adalah
merupakan salah satu perangkat penting dalam upaya mendorong pemerintahan yang
demokratis, sekaligus menghindari totalitarianism. Di sinilah hukum bekerja dan
ditegakkan, yaitu menghindari totalitiarianisme menyusup ke dalam pemerintahan.
Bab II bagian lima tentang “socialist
legality” yang berbeda dengan konsep negara hukum rechstaat dan rule of law.
Dalam negara hukum socialist legality, hukum
ditempatkan di bawah sosialisme. Di bab II bagian enam membahas “Negara Hukum
Integralistik” terdapat banyak pemikiran Supomo di bab ini salah satunya ada
tiga teori negara menurut Supomo yaitu; pertama,
negara terdiri atas dasar teori perseorangan, teori individualistis. Kedua, negara ialah golongan. Ketiga, negara integralistik. Bab II
bagian tujuh membahas tentang “Negara Hukum Pancasila” menurut A. Hamid S. Attamimi dalam UUD ditegaskan, bahwa
Pancasila adalah Cita Hukum (rechtsidee)
yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum dasar yang tertulis maupun tidak
tertulis. Cita hukum merupakan kenyataan dalam kehidupan yang berkaitan nilai
yang kita inginkan dengan tujuan mengabdi kepada nilai-nilai yang ingin kita
capai. Bab II bagian delapan tentang “Negara Hukum Postmodern”. Kritik dan persinggungan antara dunia modern yang
telah menciptakan kemunduran digugat oleh teori pasca modern. Negara hukum postmodern adalah negara hukum yang
memiliki kreatifitas menempatkan warga negara bukan sebagai penjaga malam
sebagaimana dalam aliran hukum klasik. Bab II bagian Sembilan “negara Hukum
Pascakolonial” istilah tersebut adalah untuk menemukan suatu kajian baru bagi
negara yang pernah mengalami penjajahan. Dengan demikian, negara hukum pasca kolonial
adalah suatu negara yang masih belum memiliki hukum sendiri, di mana hukum yang
digunakan adalah warisan masa lalu. Dan bab III membahas tentang “Pandangan
Tokoh tentang Negara Hukum”. Pandangan yang dituliskan di buku ini sangat
lengkap sehingga kita bisa mengetahui secara detail tentang pandangan para ahli
dan juga diberikan gambar dari tokoh tersebut.
Resensi Teori Negara Hukum dan Hukum Tata Negara
BUKU 1 & BUKU 2
Di buku 1 pada halaman 19 dapat diketahui bahwa Profesor Utrecht
membedakan negara hukum menjadi negara hukum formil atau negara hukum klasik,
dan negara hukum materiil atau negara hukum modern. Negara hukum formil
menyangkut pengertian hukum bersifat sempit. Sedangkan, negara hukum materiil
yang lebih mutakhir mencakup pula pengertian keadilan di dalamnya. Namun di buku 2 halaman 156 menjelaskan lebih
panjang tentang unsur-unsur yang terdapat pada negara hukum formil, yaitu:
Pada negara hukum liberal atau negara hukum dalam arti sempit, orang
hanya mengenal dua unsur penting, yaitu:
1.
Perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia
2.
Pemisahan kekuasaan
Pada negara hukum formil unsur-unsurnya bertambah, yaitu:
1.
Perlindungan terhadap hak asasi manusia
2.
Pemisahan kekuasaan
3.
Setiap tindakan pemerintah harus didasarkan pada
peraturan Undang-Undang
4.
Adanya peradilan administrasi yang berdiri
sendiri
Di bab 1 buku 1 kata-kata seperti “rule
of law” dan “Rechtsaat” banyak
kali disebutkan. Kata-kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu “Negara
Hukum”. Negara Eropa Barat menyebut negara hukum sebagai Rechstaat dan di Inggris sebutan bagi negara hukum adalah rule of law. Kedua buku ini sama-sama
mengambil pendapat yang dikemukakan oleh A.V. Dicey tentang tiga unsur rule of law, yaitu:
1.
Supremasi dari hukum, artinya bahwa yang
mempunyai kekuasaan yang tertinggi di dalam negara adalah hukum
2.
Persamaan dalam kedudukan hukum bagi setiap
orang
3.
Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang
serta keputusan-keputusan pengadilan
Kedua buku ini pun memiliki pendapat yang hampir sama tentang perbedaan
dan persaamaan antara rule of law dan
Rechstaat. Perbedaannya menurut buku
2 yaitu terletak pada sistim rule of law
di Inggris, karena setiap perkara yang terjadi akan diadili oleh suatu pengadilan
yang sama. Sedangkan persamaanya menurut buku 1 yaitu keduanya berkenaan dengan
perlindungan atas hak-hak kebebasan sipil warga negara dari kemungkinan
tindakan sewenang-wenang kekuasaan negara.
Ciri-ciri rechstaat meliputi:
a.
Adanya perlindungan terhadap HAM
b.
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan
c.
Pemerintahan berdasarkan peraturan
d.
Adanya peradilan administrasi
Sedangkan
ciri-ciri rule of law adalah:
a.
Adanya supremasi aturan hukum
b.
Adanya kesamaan kedudukan di depan hukum
c.
Adanya jamninan perlindungan HAM
Sifat negara hukum ialah dimana perlengkapannta hanya dapat bertindak
menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang telah ditentukan lebih dahulu
oleh alat perlengkapan yang dikuasakan untuk mengadakan aturan itu. Sehingga
ciri khas negara hukum menurut buku 1 adalah negara yang memberikan naungan
kepada warga negaranya dengan yang berbeda dari masing-masing negara. Sedangkan
menurut buku 2 yaitu:
a.
Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
b.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta
tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasan atau kekuatan apapun juga.
c.
Legalitas dalam arti segala bentuknya.
Pendapat para ahli tentang Negara Hukum:
1.
Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa
pengertian Negara Hukum timbul dari polis yang mempunyai wilayah negara kecil.
Seperti kota dan berpenduduk sedikit. Dalam polis itu segala urusan negara
dilakukan dengan musyawarah, di mana seluruh warga negaranya ikut serta dalam
urusan penyelenggaraan negara.
2.
John Locke
Pandangan Locke tentang suatu negara
yaitu ia menjelaskan pandangannya dengan menganalisis tahap-tahap perkembangan
masyarakat. Locke membagi perkembangan masyarakat menjadi tiga, yaitu keadaan
alamiah, keadaan perang, dan negara.
BUKU 1 & BUKU 3
Buku 3 merupakan salah satu buku yang terkenal karena penulisnya sudah memiliki banyak buku. Jika membahas tentang Hukum Tata Negara kita bisa menemukan semua dasar-dasar dalam buku itu. Tapi sayangnya saya tidak menemukan keterkaitan atau hubungan yang sama antara kedua buku ini.
DAFTAR PUSTAKA
Jurdi, Fajlurrahman. 2016. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press.
Huda, Ni'Matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaily. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar Bakti
Jurdi, Fajlurrahman. 2016. Teori Negara Hukum. Malang: Setara Press.
Huda, Ni'Matul. 2012. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: PT. RajaGrafindo
Kusnardi, Moh. dan Ibrahim, Harmaily. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: CV Sinar Bakti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar